Ukuran Kapal Jadi Patokan Pengutan Hasil Tangkapan ( PHP )

Ukuran kapal akan menjadi standar untuk mengumpulkan kontainer. Kurang dari sebulan Peraturan Pemerintah (PP) . 75 Jenis AD 2015 Berlaku Penghasilan Bebas Pajak (PNBP). Namun, Kementerian Kelautan (BPA) masih memeriksa aturan untuk mencegah masalah.

Aturan baru akan berlaku pada 7 Desember 2015 atau 7 Oktober 2015 dalam waktu 60 hari. PKC saat ini berurusan dengan Aturan Kelautan dan Perikanan. Aturan Pembayaran Makanan Laut (FDA).

PPn. Dijelaskan pada 75 M Tahun 2015 bahwa tarif PHP hanya didasarkan pada kegiatan penangkapan ikan, yaitu 5% untuk perusahaan kecil, 10% untuk perusahaan menengah dan 25% untuk perusahaan besar. Namun, aturan ini mungkin tidak berlaku karena tidak ada persyaratan untuk jenis kapal penangkap ikan yang digunakan dalam setiap operasi penangkapan.


Narmoco Prasmaji, CEO KRP Perikanan Tangkap, menjelaskan tarif PHP tidak sama untuk semua bisnis. "Tarif tetap itu berbahaya, jadi Anda harus membayar sejumlah kecil hingga yang besar," katanya.

Oleh karena itu, dalam Permen tersebut, kapal bantu dibagi menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar.

Meskipun edisi ini masih dalam tahap pengembangan, namun penawaran untuk perusahaan perikanan kecil yang menggunakan lebih dari 30 gram GT, 30 GT dan 50 GT untuk perusahaan menengah. Lebih dari 50GT.

Penting untuk menentukan ukuran wadah, karena kontraktor menggunakan rumus persentase PHP, yang mengalikan produktivitas wadah dan ukuran wadah. Semakin besar wadah yang digunakan, semakin banyak PHP yang harus dibayar pemilik perusahaan.

Yang jelas Narmoco, PP No 75/2015. PP itu berubah. AD 19/2006 bertujuan untuk mengurangi kegiatan penangkapan ikan yang ilegal dan tidak terkendali. "Salah satunya adalah dengan menetapkan ukuran pertemuan baru dalam situasi saat ini," katanya.

Majikan protes

Menteri Kelautan dan Perikanan Suzie PugiatiTit mengatakan wajar jika ukuran PHP dinaikkan. Apalagi pada periode ini, musim penangkapan ikan di Laut Indonesia melimpah. Dalam kasus seperti itu, pedagang harus siap membayar kenaikan biaya PHP.

Menurut Suzy, pengusaha sangat nyaman. Misalnya, dua tahun restrukturisasi pinjaman dolar AS dan pinjaman bank. Akibat restrukturisasi tersebut, pengusaha dapat menuntut penurunan suku bunga dari 10% menjadi 6% dan 7%. "Semua itu bisa digunakan bagi yang ingin mengimpor mobil tahun ini. Pajak impornya nol. Pada 2016, akan ada keringanan pajak bagi yang ingin berinvestasi," kata Susi.

Namun, para aktivis menentangnya. Dvy Ages, Sekjen Asosiasi Nada Panjang Indonesia (ATLI), mengatakan ukuran kapal sudah termasuk dalam perhitungan tarif PHP dan pengusaha harus membayar dua kali lipat. Padahal, aturan sebelumnya, yakni PP h. 19/2006 Ukuran kapal tidak termasuk dalam perhitungan.

Dwi memperkirakan tingkat PHP dari BPK telah meningkat tajam. Selain itu, pengusaha Tunisia membutuhkan kapal yang lebih besar. Dia menawarkan untuk mengandalkan tangga perusahaan untuk peralatan memancing di luar kapal. Jika tidak, "perburuan tuna pasti akan berkurang," kata Devin, mencatat bahwa suku bunga telah turun.

Comments